Repo Mhs ULM

PENGATURAN TENTANG KEBATALAN SUATU PERJANJIAN YANG DIDASARKAN PADA DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHENDEN)

Show simple item record

dc.contributor.author Andre Valentino Wibowo
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:52:22Z
dc.date.available 2023-02-23T15:52:22Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37367
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis cara mengisi kekosongan hukum berkenaan dengan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) mengingat dalam peratutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hal ini belum ada pengaturannya dan untuk mengetahui dan menganalisis kriteria penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan akibat hukumnya menurut pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Tipe penelitiannya adalah kekosongan hukum (rechtsvacuum). Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah, pertama, dalam praktiknya untuk mengisi kekosongan hukum sebagai akibat belum diaturnya tentang penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam hukum positif Indonesia maka para hakim melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam bentuk putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan asas ius curia novit. Namun demikian karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) maka hakim-hakim Indonesia tidak terikat dengan yurisprudensi (tidak menganut asas preseden yang dianut di negara-negara Common Law (Anglo Saxon). Kedua, terdapat perbedaan di dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) para hakim di Indonesia di dalam putusan mereka mengenai pengertian dan kriteria suatu peristiwa yang dapat dikualifikasi sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) di dalam perkara perdata yang berkaitan dengan perjanjian. Ada majelis hakim yang berpendapat bahwa penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) berakibat hukum perjanjian menjadi batal demi hukum (nietig), namun ada juga majelis hakim yang berpandapat bahwa akibat hukumnya adalah perjanjian menjadi dapat dibatalkan (vernietigbaar). Perbedaan-perbedaan demikian menimbulkan masalah terkait dengan kepastian hukum.
dc.title PENGATURAN TENTANG KEBATALAN SUATU PERJANJIAN YANG DIDASARKAN PADA DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHENDEN)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account