Repo Mhs ULM

Rekonsilisasi Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Melalui Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Dengan Mempertimbangkan Pertimbangan Dpr

Show simple item record

dc.contributor.author Cynthia Claudia
dc.date.accessioned 2023-02-23T15:54:33Z
dc.date.available 2023-02-23T15:54:33Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37389
dc.description.abstract CLAUDIA, CYNTHIA. 2022. Rekonsilisasi Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Melalui Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Dengan Mempertimbangkan Pertimbangan Dpr. Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. H. ERHAM AMIN, S.H., M.H., Dan Pembimbing Pendamping: Dr. ANANG S. TORNADO, S.H., M.H. M.Kn. 100 halaman. ABSTRAK Kata kunci : Rekonsiliasi, Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat, Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan menganalisis kedudukan lembaga rekonsiliasi dihubungkan dengan asas legalitas dalam hukum acara pidana dan pertimbangan DPR dapat membatalkan hasil dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kosong. Hasil penelitian ini menunjukkan Kedudukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didalam sistem penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai lembaga Independen yang bertugas didalam penyelesaian sengketa kejahatan hak asasi manusia di masa lalu guna menjadikan indonesia sebagai salah satu negaara yang memenuhi hak asasi manusia masyarakatnya dan menyelesaikan permaslaahan hak asasi manusia yang belum selesai secara cepat dan tepat dan memenuhi nilai keadilan di Indonesia. Komisi juga bisa memperdalam kesaksian korban secara utuh dengan melihat pada kesaksian korban yang tidak bisa terungkap melalui proses pengadilan. Komisi juga bisa menghadirkan semua saksi dan korban yang belum sama sekali di dengar kesaksiaannya. Karena dalam sebuah pencarian kebenaran sekecil dan sedikit apapun kesaksian dari saksi dan korban penting untuk didengar dan dicatat. Komisi juga kemudian dapat memberikan Kompensasi kepada pelaku kejahatan hak asasi manusia dimasa lalu yang mengakui kejahatan nya dimasa lalu didalam proses rekonsiliasi sehingga ini dapat mempercepat proses pemberian keadilan secara hukum. Dewan Perwakilan Rakyat bisa saja kemudian membatalkan hasil daripada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dengan catatan bahwasanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melaksanakan tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan Undang-Undang. Atau dalam proses rekonsiliasi, ternyata terdapat kekeliruan dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dimana itu kemudian akan berpengaruh kepada hasil dan menciderai nilai keadilan bagi para pihak dan tidak sesuai dengan asas Kepastian Hukum
dc.title Rekonsilisasi Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Melalui Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR) Dengan Mempertimbangkan Pertimbangan Dpr


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account