Repo Mhs ULM

PEMBENTUKAN BANK TANAH NASIONAL DI INDONESIA MENURUT PASAL 125 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author Alya Audina
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:26:30Z
dc.date.available 2023-02-23T16:26:30Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37469
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui kedudukan kelembagaan Bank Tanah di Indonesia dan mekanisme kerja Bank Tanah Nasional dalam menghimpun bidang tanah untuk disimpan sebagai cadangan tanah. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatife, tipe penelitian yang digunakan adalah doctrinal research (penelitian doktrinal) mengekspos isu hukum tentang pembentukan Badan Bank Tanah Nasional, bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Kedudukan Bank Tanah adalah sebagai badan khusus (sui generis) yang dibentuk untuk mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah, dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah/lembaga di luar pemerintah untuk melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan namun bersifat otonom/independen dari kepentingan Pemerintah. Kedua, Mekanisme perolehan tanah oleh Bank Tanah dalam menghimpun cadangan tanah dibedakan menjadi 2 jenis. Pertama dari tanah hasil penetapan pemerintah, meliputi: Tanah bekas hak; Kawasan dan tanah terlantar; Tanah pelepasan kawasan hutan; Tanah timbul; Tanah hasil reklamasi; Tanah bekas tambang; Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; Tanah Pulau-pulau kecil; Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Kedua tanah yang berasal dari Pihak Lain adalah meliputi: Pemerintah pusat dan daerah; Badan usaha milik negara; Badan usaha milik daerah; Badan Usaha; Badan hukum; dan Masyarakat. Tanah tersebut diperoleh melalui cara: Pembelian, Penerimaan hibah/sumbangan atau yang sejenis, Tukar menukar, Pelepasan hak, Bentuk lainnya yang sah. Kata Kunci : Bank Tanah, Mekanisme Perolehan tanah, Kepentingan Umum
dc.title PEMBENTUKAN BANK TANAH NASIONAL DI INDONESIA MENURUT PASAL 125 UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account