Repo Mhs ULM

TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN GANTI KERUGIAN DALAM PRAPERADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author Gilang Gravika
dc.date.accessioned 2023-02-23T16:30:27Z
dc.date.available 2023-02-23T16:30:27Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/37506
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai prosedur ganti kerugian yang cepat, tepat, efesien dan sederhana dalam hal pihak tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan melalui putusan praperadilan dan juga untuk mengetahui upaya hukum pihak tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan melalui putusan praperadilan dalam hal prosedur ganti kerugian dan atau rehabilitasi tidak dilakukan secara cepat, tepat, efesien dan sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Berdasarkan Keputusan Menteri prosedur pembayaran ganti kerugian tidak cepat atau lambat karena Menteri Kehakiman meminta SKO (Surat Keputusan Otoritas) setiap triwulan (3 bulan) kepada Menteri Keuangan. Dinilai dilibatkannya Menteri Kehakiman c.q Sekretaris Jenderal Dapartemen Kehakiman dalam pembayaran dan pencairan ganti rugi tidak tepat karena tidak struktual. Kementerian Kehakiman bukan tasa Pengadilan Negeri dan keberadaan Menteri Kehakiman dalam proses pembayaran ganti rugi akan memperpanjang waktu pencairan ganti rugi kepada tersangka. Kedua, Prosedur pembayran ganti rugi dalam Keptusan Menteri Keuangan, dinilai pula tidak efektif dan tidak berdaya guna karena Menteri Kehakiman terlalu lama mengajukan SKO (Surat Keputusan Otoritas) kepada Menteri Keuangan setiap triwulan (3 bulan).Selain itu prosedur pembayaran ganti rugi dinilai sederhana dan rumit karena melibatkan Menteri Kehakiman yang mengakibatkan birokrasi yang panjang dalam pembayaran ganti kerugian kepada tersangka. Kata Kunci : Ketentuan, Ganti Kerugian, Praperadilan
dc.title TINJAUAN YURIDIS KETENTUAN GANTI KERUGIAN DALAM PRAPERADILAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account