Abstract:
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DI DESA
PASAR SABTU KECAMATAN SUNGAI TABUKAN KABUPATEN HULU
SUNGAI UTARA
Adah
ABSTRAK
Tujuan dari Penelian Hukum Skripsi ini adalah Untuk mengetahui partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Pasar Sabtu Kecamatan Sungai
Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Pasar
Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta untuk
mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penghambat
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Pasar Sabtu Kecamatan
Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jenis penelitian merupakan
penelitian hukum normative dengan mengumpulkan data primer dengan teknik
pengumpulan data diperoleh dari wawancara dab studi ke perpustakaan.
Menurut penelitian hukum skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Tingkat
partisipasi masyarakat Di desa Pasar Sabtu dalam pembangunan masih dibilang
rendah, hal ini dikarenakan adanya faktor penghambat dari partisipasi masyarakat
dalam musyawarah desa guna pembangunan desa, dimana faktor penghambat
tersebut terdiri dari dua faktor yaitu, faktor pekerjaan masyarakat dinana karena
adanya keberagaman jenis pekerjaan masyarakat membuat ,masyarakat sulit untuk
menyesuaikan waktu untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah desa. Yang
kedua adalah faktor komunikasi dimana komunikasi antara masyarakat dengan
pemerintahan desa yang masih belum terjalin dengan maksimal. Kedua, Melihat
pada adanya faktor penghambat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Desa
Pasar Sabtu ada tiga hal yang dapat dijadikan sebagai upaya untuk mengatasi faktor
penghambat tersebut yaitu, yang Pertama dengan melakukan pengadaan kegiatan
musyawarah desa dengan memperhatikan kondisi objektif masyarakat desa
misalnya mengadakan musyawarah desa pada malam hari dimana masyarakat desa
tidak lagi memiliki aktifitas atau pekerjaan yang tidak dapat mereka tinggalkan,
yang Kedua mengadakan sosialisasi untuk memaksimalkan komunikasi antara
masyarakat dengan pemerntahan desa, dan yang Ketiga dengan melakukan
pembinaan dan pengawasan kegiatan musyawarah desa agar dapat menciptakan
kegiatan musyawarah desa yang efektif dan efisien.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan desa