Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Akibat Hukum, Pemeriksaan Terhadap Notaris, Majelis Kehormatan
Notaris
Menjalankan tugasnya seorang Notaris bisa terkena permasalahan hukum yang mengharuskannya diperiksa oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim. Namun, pemeriksaan terhadap Notaris tidak bisa dilakukan serta merta melainkan wajib memerlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, hal tersebut tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam wajib untuk mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, ada keadaan di mana Notaris melakukan pemerikssaan tanpa adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris. Keadaan demikian membuat terlewatnya prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik dalam memeriksa Notaris, sehingga terhadap Notaris tersebut dapatkah untuk dikenakan sanksi dari Majelis Kehormatan Notaris. Pada keadaan telah diperiksanya notaris oleh penyidik tanpa persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, maka menjadi persoalan terhadap Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. Sebagaimana diketahui notabenya Berita Acara Pemeriksaan dapat menjadi alat buki yang sah, apabila satu prosedur yang diwajibkan Undang-Undang terlewat seperti apa akibat hukum yang timbul atas keadaan tersebut. Metode Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menyatakan Majelis Kehormatan Notaris tidak berwenang memberikan sanksi kepada Notaris terhadap pemeriksaan yang dilakukan tanpa sepersetujuannya. Namun, terhadap Notaris tersebut terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kerahasiaan akta dan disanksi oleh Majelis Pengawas Notaris. Kedua, akibat hukum terhadap Berita Acara Pemeriksaan terhadap Notaris yang tidak mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris, telah terjadi cacat secara prosedur sehingga dianggap tidak sah atau dengan kata lain batal demi hukum, dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap yang bernilai sebagai alat bukti yang sah yakni sebagai alat bukti surat dan bersifat otentik tidak berlaku lagi.