Repo Mhs ULM

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 (Studi Kasus Pada Pembangunan Jembatan HKSN)

Show simple item record

dc.contributor.author Farah Aprilyanda
dc.date.accessioned 2023-06-08T14:16:07Z
dc.date.available 2023-06-08T14:16:07Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/38449
dc.description.abstract ABSTRAK Farah Aprilyanda 1910411320013, 2022: “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 Studi Kasus Pada Pembangunan Jembatan HKSN”. Di bawah bimbingan Erma Ariyani Banjarmasin merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki keberadaan penduduk yang cukup padat. Dalam hal ini keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan seiring dengan kebutuhan masyarakat yang demikian kompleks. Kota Banjarmasin yang merupakan pusat dari kegiatan ekonomi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, dan lain-lain. Maka dari itu kebutuhan sarana transportasi sangat diperlukan. Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Menggunakan informan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi kebijakan menurut Mazmanian dan Sabatier. Hasil Penelitian menunjukkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 berjalan dengan cukup baik. Namun, masih perlu memperhatikan permasalahan pemeliharaan bangunan serta masalah non teknis yang krusial dalam Implementasi kebijakan. Adapun saran dalam penelitian ini bagi Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas tekait yaitu: Sosialisasi kebijakan dilakukan secara lebih masif untuk masyarakat agar masyarakat mengetahui jelas informasi kebijakan kepada masyarakat perihal alur negosiasi untuk pembebasan lahan dan meningkatkan pemeliharaan bangunan Kata kunci: Implementasi, Peraturan daerah, Rencana Tata Ruang, Jembatan
dc.title Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 (Studi Kasus Pada Pembangunan Jembatan HKSN)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account