dc.description.abstract |
ABSTRAK
Farah Aprilyanda 1910411320013, 2022: “Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Tahun 2021-2041 Studi Kasus Pada Pembangunan Jembatan HKSN”. Di bawah
bimbingan Erma Ariyani
Banjarmasin merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang
memiliki keberadaan penduduk yang cukup padat. Dalam hal ini keberadaan
infrastruktur yang memadai sangat diperlukan seiring dengan kebutuhan masyarakat
yang demikian kompleks. Kota Banjarmasin yang merupakan pusat dari kegiatan
ekonomi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, dan lain-lain. Maka dari itu kebutuhan
sarana transportasi sangat diperlukan. Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Banjarmasin Tahun 2021-2041. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021.
Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan tipe penelitian deskriptif
kualitatif. Menggunakan informan penelitian. Teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan
data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori
Implementasi kebijakan menurut Mazmanian dan Sabatier.
Hasil Penelitian menunjukkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2021 berjalan dengan cukup baik. Namun, masih perlu memperhatikan permasalahan
pemeliharaan bangunan serta masalah non teknis yang krusial dalam Implementasi
kebijakan.
Adapun saran dalam penelitian ini bagi Pemerintah Kota Banjarmasin melalui
dinas tekait yaitu: Sosialisasi kebijakan dilakukan secara lebih masif untuk masyarakat
agar masyarakat mengetahui jelas informasi kebijakan kepada masyarakat perihal alur
negosiasi untuk pembebasan lahan dan meningkatkan pemeliharaan bangunan
Kata kunci: Implementasi, Peraturan daerah, Rencana Tata Ruang, Jembatan |
|