dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian terhadap tanggung jawab notaris pengganti terkait pembuatan akta notaris yang dibuat pada notaris yang digantikannya.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu Jenis Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, Penelitian ini bersifat perskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian Pertaama: Langkah Hukum Notaris Pengganti Terlibat Yang Dalam Perkara Pidana yaitu Dasar dari pemberian perlindungan hukum terhadap Notaris Pengganti adalah karena tugas yang dijalani serta karena adanya kewajiban dalam menjalankan tugas. Dengan diberikannya wewenang untuk bertugas, maka dari pada itu Notaris Pengganti sejak diangkat menjadi Notaris Pengganti ia sudah bisa membuat suatu akta autentik atas nama dirinya, dan bertanggungjawab pula terhadap akta yang dibuatnya.
Perlindungan hukum terhadap Notaris dalam proses penegakan hukum di persidangan dapat dilakukan melalui proses, yaitu: penggunaan hak atau kewajiban ingkar Notaris maupun pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntut umum dan hakim harus dilakukan dengan mendapatkan persetujuan MKN. Kedua: kekuatan akta notaris pengganti apabila notaris pengganti menggunakan akta notaris yang digantikannya bermasalah yaitu Kekuatan yang melekat pada akta otentik yaitu sempurna (volledig bewijskracht) dan Mengikat (bindende bewijskracht), yang berarti apabila alat bukti Akta Otentik diajukan memenuhi syarat formil dan materil dan bukti lawan yang dikemukakan tergugat tidak mengurangi keberadaanya, Sempurna dan mengikat kepada hakim sehingga hakim harus menjadikannya sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengketakan. |
|