Repo Mhs ULM

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK ATAS DISKRESI BERITA ACARA PEMERIKSAAN PADA PENYIDIKAN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Rezamil Aditya Rahman
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:20:23Z
dc.date.available 2023-09-21T05:20:23Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39254
dc.description.abstract ABSTRAK Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui batasan atau tolak ukur diskresi yang dapat dilakukan penyidik dalam penyidikan dan pertanggungjawaban apa yang dapat dilakukan penyidik apabila menyalahgunakaan kewenangan diskresi. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Jawaban atas rumusan masalah didapatkan melalui identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang diperoleh dengan studi kepustakaan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang memuat tentang peraturan perundang-undangan, litelatur dan semua tulisan yang dapat dijadikan sumber penelitian. Bahan hukum dikaji dengan objek yang akan dibahas ditulis dengan sifat penelitian deskriftif analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, didapatkan jawaban atas rumusan masalah ialah: Pertama Tolak ukur diskresi bedasarkan hukum positif di Indonesia masih belum jelas dan tegas, penjelasan terbatas hanya terdapat pada Pasal 16 ayat (2) UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan untuk “kepentingan umum” berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002. Akan tetapi ada beberapa asas yang dapat dijadikan landasan dalam penggunaan oleh kepolisian, yaitu Asas Keperluan; Asas Lugas dan Integritas; Asas Manfaat dan Tujuan; dan Asas Keseimbangan. Kedua, Pertanggungjawaban penyidik yang melakukan rekaya berita acara pemeriksaan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban kode etik. Pertanggungjawaban pidana penyidik tunduk pada kekuasaan peradilan umum sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban kode etik penyidik dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) apabila penyidik terbukti bersalah dan melanggar aturan kode etik Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi etika dan/atau sanksi administratif. Kata Kunci (keyword): diskresi, berita acara pemeriksaan, pertanggungjawaban, penyidik.
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK ATAS DISKRESI BERITA ACARA PEMERIKSAAN PADA PENYIDIKAN


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account