Repo Mhs ULM

PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN DALAM "KEADAAN TERTENTU" MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author Khadijah
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:58:39Z
dc.date.available 2023-09-21T05:58:39Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/39575
dc.description.abstract Pengaturan peralihan hak atas tanah diatur dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada keadaan tertentu Menteri pertanahan serta kepala kantor pertanahan dapat mendaftarkan pemindaan hak atas tanah dalam suatu bidang tanah hak milik, yang dalam hal ini aktanya tidak dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa pemindahan hak atas suatu bidang tanah hanya dapat dilakukan dengan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa “Keadaan Tertentu” tidak memiliki makna yang jelas dan keseragaman sehingga menimbulkan multitafsir. Dalam ukuran kadar kebenaran terhadap pelaksanaan kewenangan kepala kantor pertanahan yang dimuat diketentuan Pasal 37 Ayat (2) memiliki kewenangan deskresi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang didasarkan pada kebenaran hukum formil dalam pengambilan kebijakan terhadap pemindahan hak atas tanah yang tidak dibuktikan dengan akta PPAT. Dengan demikian, perlu adanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran hak atas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional terutama pada pendaftaran hak atas tanah berdasarkan akta yang tidak dibuat oleh PPAT. Akan lebih baik apabila “Keadaan Tertentu” yang dimaksud diperinci dalam batang tubuh/bagian penjelasan sehingga tidak menimbulkan multi interprestasi yang dapat menjadi celah penyalahgunaan kewenangan. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kebijakan, Keadaan Tertentu.
dc.title PENDAFTARAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN DALAM "KEADAAN TERTENTU" MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account