Abstract:
Kata Kunci : Rekonstruksi Regulasi, Jasa Hukum Cuma Cuma oleh Notaris.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa terkait
pengaturan hukum pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris kepada
orang yang tidak mampu dan menganalisa rekonstruksi regulasi dalam pemberian
jasa hukum secara cuma-cuma oleh notaris kepada orang yang tidak mampu.
Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu
metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan
perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli,
dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan
mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa
Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UUJN dalam pemberian jasa hukum secara cuma
cuma maka bersifat wajib dilaksanakan, sehingga mengahruskan seorang notaris
untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada
orang yang tidak mampu, yang mana pemberian jasa hukum tersebut meliputi
pada ketentuan Pasal 15 UUJN yaitu membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-
undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan
dalam akta otentik, mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus dan membuat akta
yang berkaitan dengan pertanahan notaris. Dan Ketentuan Pasal 37 UUJN yang
mana memang tujuannya baik dalam hal sosial, namun hal tersebut bertentangan
jika dilandaskan pada UUD 1945 Pasal 27ayat 2 ,Sehingga perlu direkonstruksi
aturan hukum yang ada pada Pasal 37 UUJN. Adapun bentuk rekonstriuksi
regulasi tersebut sebenarnya adalah agar hak hak dari notaris dapat dilindungi,
karena berdasarkan Pasal 36 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah Notaris berhak menerima honorarium
atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannyalah.