Abstract:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Tanggung Jawab Notaris terhadap Calon Notaris yang sedang Magang di Kantornya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat penelitian preskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Hasil Penelitian Pertama : Hubungan hukum antara calon Notaris yang sedang Magang dan Notaris penerima magang didasari oleh perikatan yang lahir dari undang-undang yaitu terdapat dalam Palasl 16 ayat (1) huruf n Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Magang yang mengatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib menerima magang calon Notaris. Kedua : Tidak adanya akibat hukum bagi Notaris yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya sebagai penerima magang Calon Notaris karena hal ini tidak diatur lebih lanjut di dalam undang-undang jabatan Notaris tetapi ada sanksi lain yaitu berupa pencabutan statusnya sebagai Notaris penerima magang dan Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan tidak dapat diakui oleh perkumpulan bedasarkan keputusan Rapat Pengurus Daerah INI yang bersangkutan. Bagi calon Notaris yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya juga tidak ada akibat hukum melainkan hanya sanksi dari Peratuan Perkumpulan INI yaitu Masa Magang yang telah dijalani tidak dapat diakui dan harus mengulang kembali sesuai ketentuan yang berlaku dan Surat Keterangan Magang yang telah diperoleh tidak dapat diregistrasi oleh Pengurus Daerah.