Repo Mhs ULM

Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)

Show simple item record

dc.contributor.author M. Nasruddin Adha
dc.date.accessioned 2023-09-21T07:40:12Z
dc.date.available 2023-09-21T07:40:12Z
dc.identifier.uri https://repo-mhs.ulm.ac.id//handle/123456789/40442
dc.description.abstract Kata kunci : Lahan Sawah yang Dilindungi, Peta Lahan Sawah, Alih Fungsi Lahan Pertanian, Investor. Lahan Sawah yang Dilindungi yang selanjutnya disingkat LSD adalah lahan baku sawah yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agraria/Badan Pertanahan Nasional melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah melalui Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan konkret guna mengendalikan alih fungsi lahan sawah ke non sawah dengan mengeluarkan kebijakan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK- HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi di delapan Provinsi, namun luasan lahan sawah yang dilindungi berbeda dengan luasan lahan sawah yang termuat dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang menyebabkan para Investor yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten/Kota tersebut memiliki kekhawatiran apakah perizinan yang akan dilakukan dapat memberikan kepastian hukum, karena luasan lahan sawah yang dikelurkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Luasan lahan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah memiliki perbedaan. Karena ketidak sesuaian Luasan lahan sawah tersebut akan berpengaruh terhadap iklim investasi yang akan masuk di daerah Kabupaten/Kota yang secara tidak langsung akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota tersebut. Untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah ke non sawah Pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat guna menjaga lahan sawahnya. Dalam hal ini lahan sawah yang dilindungi banyak masyarakat belum mengetahui apabila lahan sawah yang dimilikinya masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ingin di alih fungsikan ke non sawah maka akan ada konsekuensi hukum yaitu berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
dc.title Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account