dc.description.abstract |
Dana Desa merupakan dana yang sensitif baik dalam penggunaannya dan transparansinya. Dana Desa dipergunakan sebagai pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. Fokus penelitian ini ada pada penerapan kebijakan terhadap pembangunan infrastruktur yang ada di desa. Lokasi penelitian ini adalah di Pulau Kerayaan kecamatan pulau laut kepulauan kabupaten kotabaru. Dari data yang diperoleh, pada tahun 2020 di Pulau Kerayaan mendapatkan sebesar Rp 1.041.904.000,-. Dana tersebut bersumber dari APBN ditransfer langsung ke rekening kas desa sebanyak tiga kali selama periode 2020. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa di Pulau Kerayaan dan faktor penghambat dalam pembangunan infrastruktur. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan pada metode penelitian ini. Adapun pengumpulan informasi dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumen. Adapun untuk teknik menganalisis data memakai reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemerintah Desa Pulau Kerayaan telah melaksanakan implementasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan dana desa di Desa Pulau Kerayaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 200 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Namun dalam implementasi ditemukan adanya faktor hambatan yaitu a) program tidak sepenuhnya terlaksana, b) kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti musyawarah.
Kata Kunci : Implementasi, Dana Desa. Pembangunan Infrastruktur. |
|