dc.description.abstract |
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN PEMILIK MANFAAT ATAU BENEFICIAL OWNERSHIP DALAM SETIAP PEMBUATAN AKTA
Oleh:
Endang Mastuti1, Mispansyah2, Ifrani3.
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin
Email;endangmastuti82@gmail.com
Email: mispansyah@ulm.ac.id2Fakultas Hukum
ABSTRAK
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kewajiban notaris untuk melaporkan pemilik manfaat dalam setiap akta kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bagaimana kriteria pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang di laporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Metode yang digunakan adalah normatif dengan jenis penelitian Antinomi yaitu norma yang bertentangan dalam kewenangan dan kewajiban notaris dalam melaporkan pemilik manfaat (beneficial ownership). Hasil penelitian adalah Urgensi kewajiban notaris untuk melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner) dalam setiap Akta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Notaris sebagai pejabat negara atau pejabat umum yang ditunjuk oleh negara dalam pembuatan Akta yang rentan untuk dimanfaatkan oleh pelaku Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Otoritas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta laporan dari profesi yang rentan disalahgunakan oleh Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). pelaku. PPATK sebagai unit intelijen keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum lainnya. Maka kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) oleh Notaris kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting dan mendesak dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kata kunci: Kewajiban Notaris; Akta; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. |
|