Abstract:
Semakin majunya zaman dan teknologi, mewajibkan seluruh elemen dalam masyarakat untuk juga ikut dalam perkembangan tersebut, termasuk dalam konteks bidang hukum, khususnya dalam bidang Notaris, yaitu penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik. Namun masih belum ada pengaturan yang secara jelas, tegas dan konkrit mengatur terkait dengan penyimpanan suatu Protokol Notaris dalam bentuk atau secara Elektronik menurut hukum positif tentang kenotariatan di Indonesia, sehingga terjadi kekosongan hukum (vacuum norm). Maka dari itu artikel penelitian ilmiah ini memiliki sebuah tujuan secara ilmiah untuk menganalisis tentang apakah urgensi penyimpanan Protokol Notaris berbasis atau secara elektronik dalam perspektif e-notary dan bagaimana kepastian hukum penyimpanan suatu dari Protokol Notaris secara elektronik dalam UUJN. Metode artikel penelitian ilmiah hukum yang digunakan adalah metode yang cukup umum, yaitu metode artikel penelitian ilmiah hukum normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah pertama, Tidak adanya kepastian tentang cara pemeliharaan dan penyimpanan suatu dari Protokol Notaris tersebut menjadi memiliki tendensi negatif terjadinya suatu kerusakan, suatu kehilangan dan suatu kemusnahan saat disimpan secara konvensional, padahal secara urgensi, penyimpanan Protokol Notaris secara Elektronik sangat penting untuk mempermudah Notaris, baik dari segi ekonomi maupun hukum. Kedua, Penerapan E-Notary belum dapat terlaksana dikarenakan belum adanya kepastian hukum dalam bentuk hukum positif atau ius constitutum yang secara khusus dan eksklusif mengatur tentang pelayanan jasa oleh pejabat umum atau publik yaitu Notaris yang berbentuk atau secara elektronik. Sehingga diperlukannya aturan yang lebih spesifik secara tegas mengatur tentang mekanisme maupun pertanggungjawaban seorang pejabat umum atau publik yaitu Notaris dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam konteks penyimpanan suatu Protokol Notaris dan diharapkan untuk pemerintah dapat membuat payung hukum mengenai hal-hal terkait teknologi dalam dunia kenotariatan di Indonesia.