Abstract:
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia, Benda Persediaan
Penelitian ini bertujuan: 1) Menganalisis mengenai karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan, dan 2) Menganalisis mengenai kedudukan pihak perbankan dalam perjanjian sebagai pemegang jaminan fidusia benda persediaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sedangkan tipe penelitian adalah penelitian dengan menitikberatkan permasalahan yang sering timbul yang berkenaan dengan makna dan ruang lingkup dari karakteristik hak kebendaan pada objek jaminan fidusia berupa benda persediaan yang dinilai masih kabur. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Bahan hukum dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode deduktif ditarik suatu kesimpulan dari yang umum ke yang khusus dari jawaban yang telah diperoleh yang merupakan hasil penelitian.Hasil penelitian menunjukkan: pertama, benda persediaan merupakan salah satu bentuk jaminan fidusia yang mempunyai pengecualian dari sejumlah aturan jaminan fidusia, sebab berpeluang bisa berpindah tangan kepada individu atau pihak lain sebab di jual, dan tidak terikat asas droit de suite. Pada benda persediaan yang dijadikan objek jaminan fidusia, terdapat kondisi yang membuat lemahnya hak kebendaan atas objek jaminan atau yang dikenal dengan istilah relativering. Relativering pada hak kebendaan objek jaminan fidusia berupa benda persediaan memiliki konsekuensi yuridis bagi bank, yaitu kedudukan bank sebagai Penerima Fidusia yang pada awalnya bank sebagai kreditur preferen berubah menjadi kreditur konkuren. Kedua, UUJF secara tegas menyebutkan bahwa jika benda persedian di jual, maka harus diganti dengan benda yang memiliki nilai setara, apabila belum diganti, maka uang hasil penjualan benda bersangkutan yang dijadikan sebagai pengganti benda yang sudah dijual tersebut. Nilai jaminan Fidusia menjadi patokan besarnya uang yang wajib dikembalikan oleh debitor kepada kreditor.