KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS MENURUT PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS MENURUT PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS MENURUT PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS