PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PERUBAHAN STATUS BADAN USAHA DARI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plk)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PERUBAHAN STATUS BADAN USAHA DARI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plk)
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ATAS PERUBAHAN STATUS BADAN USAHA DARI PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) (STUDI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 14/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plk)