IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANJARMASIN (STUDI KASUS DI PASAR SUDIMAMPIR)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANJARMASIN (STUDI KASUS DI PASAR SUDIMAMPIR)
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DALAM MENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANJARMASIN (STUDI KASUS DI PASAR SUDIMAMPIR)