IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS (Tinjauan terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS (Tinjauan terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS (Tinjauan terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)