LEGITIME PORTIE ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANGTUA ANGKANYA MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
LEGITIME PORTIE ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANGTUA ANGKANYA MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015)
LEGITIME PORTIE ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA PENINGGALAN ORANGTUA ANGKANYA MENURUT HUKUM PERDATA BARAT DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/2015)