Abstract:
Suap di sektor swasta merupakan salahsatu dari tindak pidana korupsi yang termuat dalam United Nation Against Corruption 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Meskipun demikian hingga saat ini suap di sektor swasta masih belum tersentuh oleh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pemberi dan penerima suap di sektor swasta dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana terhadap pemberi dan penerima suap sektor swasta dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis. pendekatan yang peneliti gunakan untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Perbandingan.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Pengaturan pemberi dan penerima suap di sektor swasta dalam UU No. 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak swasta dilakukan melalui suap aktif atau pemberi suap yaitu didasari dengan frasa “setiap orang”, setiap orang yang dimaksud adalah siapapun tak terkecuali pihak swasta. Sedangkan dalam suap pasif atau sebagai penerima suap, subjek hukumnya hanyalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, Hakim dan Advokat. Kedua, Formulasi kebijakan hukum pidana terhadap pemberi dan penerima suap di sektor swasta dimasa yang akan datang berdasarkan ketentuan United Nation Convention Againts Corruption 2003, Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perbandingannya dengan negara lain di Korea Selatan, Belanda, Denmark dan New Zealand maka pemberi dan penerima suap haruslah pelaku usaha dalam aktivitas bisnis/ekonomi yang berhubungan dengan kepentingan privat.