Abstract:
ABSTRAK
Nur Anisa, 1810411320012, 2021. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Barito Utara”. Dibawah Bimbingan Taufik Arbain.
Penelitian ini berawal dari masalah pedagang kaki lima yang terus saja berlangsung tanpa ada solusi yang tepat dalam pelaksanaannya. Kabupaten Barito Utara memiliki persoalan pedagang kaki lima yang tak kunjung teratasi, terutama di Jalan Sengaji Hulu yang terkenal dengan banyaknya pedagang kaki lima karena memiliki lokasi yang cukup strategis. Meskipun pemerintah yang berwenang sering melakukan penertiban dan memberikan himbauan, para pedagang kaki lima ini masih saja melanggar peraturan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Selain itu penelitian ini juga menggunakan sumber data primer yaitu wawancara dan observasi, kemudian data sekunder yaitu dokumentasi, berita, buku dan sebagainya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat tiga Implementasi dalam Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, yaitu Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban, serta Penetapan dan Pemindahan Lokasi Pedagang Kaki Lima. Dari ketigas aspek tersebut pembinaan pedagang kaki lima menunjukan perubahan yang cukup positif karena dengan adanya pembinaan, pedagang kaki lima yang sebelumnya belum mengetahui mengenai peraturan yang berlaku menjadi tahu, kemudian setelah adanya pembinaan yang diberikan oleh Disnakertranskop dan UKM terdapat beberapa oknum yang mulai patuh terhadap aturan dan mulai membuat izin usaha. Pada implementasi pengawasan dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP masih terdapat kekurangan pada sumber daya yang digunakan, yaitu pada sumber anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Kemudian untuk implementasi penetapan dan pemindahan lokasi pedagang kaki lima oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian hanya dilakukan di situasi tertentu saja. Jadi Satpol PP dan Disnakertranskop meminta bantuan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian apabila memang mendapati pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat berjualan yang layak dan tidak bisa ditoleransi lagi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian senantiasa akan membantu mencarikan tempat.
Saran dalam penelitian ini rendahnya kesadaran dari pedagang kaki lima pemerintah perlu lebih memperkuat lagi sosialisasi, edukasi serta pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima.