Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci : Jasa Konstruksi, Perselisihan, perjanjian, dewan sengketa, alternatif Belum adanya aturan pelaksana baru dari pemerintah mengenai bentuk atau model
maupun mekanisme mengenai penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menimbulkan ketidak jelasan saat terjadinya sengketa konstruksi yang melibatkan
dewan sengketa.
Hasil penelitiannya adalah : Pertama, bahwa Undang – Undang nomor 2 tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi hanya menetapkan satu mekanisme, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-Litigasi). Kedua, Undang – Undang nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi tidak murni mengatur hukum perdata material saja,
terdapat beberapa pasal yang memuat aspek hukum perdata formal. Salah satunya adalah pasal yang khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa konstruksi Undang
- Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjadi salah satu aturan khusus di ranah hukum acara perdata. Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa
konstruksi, ketentuan penyelesaian sengketa yang telah diatur di Undang – Undang
nomor 2 tentang Jasa Konstruksi tahun 2017 akan didahulukan keberlakuannya dari hukum acara perdata umum.