Abstract:
Suci Eka Annisa (1710413320041 : 2021): “Pelaksanaan Kebijakan Afirmatif
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Rantau Panjang
Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu”. Di bawah bimbingan
Sandra Bhakti Mafriana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan afirmatif
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pemerintahan Desa Rantau
Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tipe penelitian
deskriptif, penelitian ini mengambil sampel sebanyak 8 orang diambil dari seluruh
aparat desa, menggunakan teknik kuesioner dengan 43 pertanyaan kemudian data
dianalisis berdasarkan 6 indikator kebijakan afirmatif melalui tahap penskoran,
analisis parsial dan komposit lalu hasil diuraikan secara deskriptif. Kemudian
analisis data yang kedua dilakukan melalui studi pustaka secara sederhana.
Hasil penelitian dari analisis per-indikator untuk dampak sosial terdiri dari
6 indikator yaitu, kejelasan kebijakan afirmatif berada di interval 108 – 144,
efektivitas pelatihan aparat pemerintah desa berada di interval 216 – 288, kapasitas
aparat pemerintah berada di interval 60 – 80, ketersediaan sumber daya
pemerintahan berada di interval 36 – 48, dukungan lingkungan sosio-ekonomi
berada di interval 36 – 48, dan dukungan organisasi berada di interval 60 – 80.
Sehingga secara keseluruhan indikator pelaksanaan kebijakan afirmatif masuk pada
kategori TINGGI dengan skor 610 (berada pada interval 516 - 688).
Saran dari penelitian yaitu diharapkan pemerintah Desa Rantau Panjang
Hulu lebih banyak mengikuti pelatihan aparatur pemerintahan desa untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Kata Kunci : Kebijakan Afirmatif, Pemerintahan Desa