Abstract:
ABSTRAK
Melly Safitri, 1710411620023, 2021 “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 26
Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan Mayjen Sutoyo.s
Kota Banjarmasin ”, Dibimbing oleh Avela Dewi.
Pemerintah Di Kota Banjarmasin Telah Mengeluarkan Beberapa Peraturan
Daerah (PERDA) Guna Mengatasi Permasalahan Pedagang Kaki Lima Ini, Perda
Terbaru Dari Perda Yang Sudah Ada Yaitu Perda Nomor 26 Tahun 2012. Perda
Ini Memuat Tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL Di Kota Banjarmasin.
Secara Singkat Tujuan Pemerintah Membuat Perda Untuk Memberikan
Kesempatan Bagi PKL Melalui Penataan Lokasi Sesuai Dengan Peruntukannya
Sehingga Menjadi Usaha Yang Tangguh Dan Mandiri Melalui Penataan Dan
Mewujudkan Kota Yang Bersih, Indah, Tertib, Dan Aman Dengan Sarana Dan
Prasarana Perkotaan Yang Memadai Berwawasan Lingkungan.
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui : 1) Mengetahui Implementasi
Perda No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan
Mayjend Setoyo. S Kota Banjarmasin. 2) Mengetahui Faktor - Faktor Penghambat
Dalam Implementasi Perda No 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki
Lima Di Jalan Mayjend Sutoyo.S Kota Banjarmasin.
Metode Penelitian Mengunakan Pendekatan Kualitatif, Dengan Tipe
Penelitian Deskriptif Kualitatif. Informan Dari Penelitian Ini Adalah Pejabat
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang, Dan Pejalan Kaki . Teknik
Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Observasi, Wawancara, Dan
Dokumentasi. Teknik Analisis Data Yaitu Melalui Tahap Reduksi Data, Penyajian
Data, Dan Menggambarkan Kesimpulan/Verifikasi.
Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Jalan Mayjen
Sutoyo.S Kota Banjarmasin Belum Berjalan Dengan Baik, Hal Ini Dilihat Dari
Komunikasi yang Dilakukan Belum Konsisten, Sumber Daya Yang Ada Di Dinas
Satuan Polisi Pamong Praja Sudah Mendukung Peraturan Tersebut Walaupun
Dana Anggaran Masih Terbatas , Disposisi Atau Sikap Dari Pihak Dinas Maupun
Pedagang Yang Ada Di Jalan Mayjen Sutoyo.S Kota Banjarmasin Sudah
Menerapkan Peraturan Tersebut, Dan Dari Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa
Sudah Terbentuk Bagian Yang Terstruktur Dalam Pelaksanan Kebijakan
Peraturan Daerah Tersebut. Namun Kurang Mengerti Masyarakat Dalam
Peraturan Membuat Penataan Belum Berjalan Efektif.
Saran Kepada Pemerintah Adalah Adanya Pertimbangan Alokasi Dana
Dan Diharapkan Lebih Memahami Isi Dari Perda Serta Lebih Melakukan
Sosialisasi Lagi Kepada Para Pedagang Agar Mereka Paham Tujuan Dari Sebuah
Aturan.Untuk Pedagang Taati Peraturan Karna Masih Ada Dinas Terkait Yang
Menangani.
Kata kunci:implementasi, pedagang kaki lima, penataan