Abstract:
Para pedagang kali lima yang berjualan di sepanjang Jalan A. Yani KM 1- 6 sebelumnya menggunakan bahu jalan untuk berjualan sehingga mengganggu para pejalan kaki karena bahu jalan diperuntukkan untuk para pejalan kaki, membuang sampah sembarangan sehingga mengotori kanalisasi, dan para pembeli yang parkir di pinggir jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Jadi, menurut Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dijelaskan bahwa Pemerintah Kota wajib menertibkan pedagang kaki lima agar bisa kembali berjualan di tempat yang sudah disediakan. Walikota Banjarmasin mengeluarkan kebijakan agar pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jalan A. Yani KM 1-6 agar di relokasi ke Kuliner Baiman yang terbagi menjadi 2 (dua) lokasi yaitu di Jalan Lingkar Dalam dan Kuliner Baiman disebelah Flyover sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menata kembali kota agar bersih dan rapi. Saat relokasi dilakukan, hanya 68 pedagang yang mau di relokasi ke Kuliner Baiman dan sekarang hanya tersisa 36 pedagang dari total jumlah pedagang di Kuliner Baiman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan isi dari Perda No. 26 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Banjarmasin khususnya wilayah Kuliner Baiman.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data ada 3 (tiga) yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan interaktif model analisis Miles dan Huberman. Teori implementasi yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan gabungan menurut George C. Edward III dan Donald Van Meter dan Van Horn.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Banjarmasin pelaksanaannya belum bisa dikatakan berhasil dan belum berjalan baik seperti semestinya, hal ini karena kurangnya komunikasi, kurang kerjasama, lahan yang masih milik pihak ketiga, kurangnya fasilitas, dan tidak ada bantuan dari pemerintah untuk mempromosikan Kuliner Baiman. Saran penelitian adalah agar kedepannya kerjasama antara pedagang dan pemerintah bisa berjalan dengan baik, komunikasi berjalan dengan baik, dan para pedagang diberikan fasilitas dan sumberdaya yang memadai agar bisa menarik para pengunjung agar menjadi destinasi wisata yang wajib dikunjungi apabila ke Kota Banjarmasin.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima