Abstract:
Surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan merupakan surat yang bersifat khusus, yang penggunaannya banyak digunakan dalam perjanjian. Pada dasarnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) harus ditandatangani oleh pemberi Hak Tanggungan itu sendiri, tetapi apabila karena suatu sebab yang menyebabkan pemberi Hak Tanggungan tidak dapat datang langsung untuk menandatangani APHT, maka Penyedia Hak Tanggungan harus menunjuk pihak lain sebagai kuasanya. dengan menggunakan SKMHT berupa akta otentik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan, sekaligus ingin mengetahui tentang ciri-ciri yang terkandung dalam surat kuasa untuk membebankan hak tanggungan, mengetahui perbedaan antara surat kuasa pemberian hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan, juga diketahui alur atau prosesnya dari awal sampai dengan diterbitkannya sertifikat hak tanggungan (SHT) yang mempunyai kekuatan hukum yang dapat digunakan oleh kreditur jika terjadi sesuatu hal. kesepakatan yang telah disepakati dengan debitur. Ada 5 prinsip yang harus diperhatikan dengan seksama oleh kreditur untuk memberikan atau mengadakan perjanjian dengan debitur, antara lain: Karakter, Kapasitas, Modal, Kondisi Ekonomi, dan Agunan. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak saling merugikan di akhir masa berlakunya perjanjian