Abstract:
Pemerintah Kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas adalah dibentuknya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan mempunyai dua sumber data yaitu data primer dan sekunder, serta proses pengumpulan data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun penelitian ini menggunakan teori standar pelayanan publik menurut KEPMENPAN dalam buku Hardiansyah untuk menganalisis pelayanan pembuatan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di kecamatan banjarmasin selatan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa kualitas pelayanan yang diberikan berdasarkan teori standar pelayanan publik menurut KEPMENPAN dalam buku Hardiansyah yaitu: pelayanan pembuatan surat izin mendirikan bangunan di kecamatan banjarmasin selatan sudah cukup baik. Dalam hal ini dapat dilihat dari biaya pelayanan, produk layanan, sarana dan prasarana, dan kompetensi petugas pelayanan yang sudah baik dalam pelayanan pembuatan surat Izin Mendirikan Bangunan. Walaupun prosedur pelayanan dan waktu penyelesaian masih belum optimal. Adapun faktor pendukung pelayanan pembuatan surat izin mendirikan bangunan di kecamatan banjarmasin selatan berkaitan dengan sarana prasarana dan faktor penghambat berkaitan dengan sumber daya manusia.
Saran yang saya berikan dalam penelitian ini yaitu Perlu adanya penambahan sumber daya manusia pada Kecamatan Banjarmasin Selatan di bagian pelayanan PATEN dan di bagian teknis agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih optimal.