KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (TELAAH PASAL 15 AYAT 2 HURUF (f) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (TELAAH PASAL 15 AYAT 2 HURUF (f) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS)
KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PERTANAHAN (TELAAH PASAL 15 AYAT 2 HURUF (f) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS)