Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pegawai dalam proses pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru dan mengetahui faktor-faktor penghambat dalam proses pelayanan Izin Mendirikan Bangunan pada Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder dengan tiga teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kinerja pegawai dalam pelayanan izin mendirikan bangunan pada Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru dilihat dari indikator kualitas kerja, dan efektivitas dalam penyelesaian pekerjaan dapat dikategorikan “cukup baik”. Sementara indikator kuantitas kerja, ketepatan waktu pelaksanaan tugas, dan kemandirian dalam menghadapi masalah pelayanan IMB dikategorikan “kurang baik” sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan agar pelayanan dapat terlaksana secara optimal ; (2) Faktor penghambat dalam izin mendirikan bangunan pada Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru terbagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi lemahnya dukungan organisasi dan manajemen, serta lemahnya kepemimpinan camat Pulau Laut Tengah dalam hal kedisplinan. Sedangkan faktor eksternal yaitu tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mengajukan IMB masih rendah.
Saran dari penelitian ini, yaitu: (1) Untuk menunjang kinerja para pegawai Kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten perlu diadakan pelatihan dan pembinaan serta dilakukan evaluasi setiap bulannya terhadap kinerja pegawai; (2) Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru harus lebih intensif lagi memberikan sosialisasi/ himbauan serta arahan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (3) Camat Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru harus lebih memperhatikan sumber daya yang ada di kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Kata Kunci: Kinerja Pegawai, Pelayanan Publik, Izin Mendirikan Bangunan