Abstract:
ABSTRAK
Muna Shafa, D1A115052, 2021. “Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengawasan Pengelolaan Limbah Home Industry Sasirangan Di Kota Banjarmasin” Dibawah bimbingan M. Riduansyah Syafari.
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh beberapa artikel di media massa yang menyatakan terdapat beberapa rumah produksi sasirangan di Banjarmasin yang masih membuang limbah cair bekas proses pewarna kain ke sungai atau ke kolong-kolong rumah. Hal tersebut diperkuat dengan penelitian Mujaiyanah (2008) yang mengukur kandungan kimia pada limbah kain sasirangan dan menyatakan kandungan logam Cr, Cd dan Pb berada di atas standar baku mutu industri tekstil dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2007. Para pengusaha atau pengrajin sasirangan tersebut berdalih belum pernah mendapatkan pembinaan tentang pengelolaan limbah pewarna sasirangan serta tidak mampu membuat unit pengelolaan limbah mandiri. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan kendala Dinas Lingkungan Hidup sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi persoalan lingkungan berupa pengelolaan limbah cair hasil home industry sasirangan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan maksud untuk memberikan gambaran terhadap suatu fenomena yang terjadi dan relevan dengan tujuan dari penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sumber data sekunder dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi guna dalam memperoleh data mengenai Peranan Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan pengelolaan limbah home industry sasirangan di Kota Banjarmasin. Teknik analisis data yang digunakan ialah analisa kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pengawasan pengelolaan limbah home industry sasirangan di Kota Banjarmasin oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana yang tertuang dalam tugas pokok dan fungsinya telah berjalan cukup baik. Dinas Lingkungan Hidup hampir selalu mengawasi pengelolaan limbah home industry sasirangan di Kota Banjarmasin, walaupun hasilnya masih kurang optimal karena masih banyak dari beberapa para pelaku usaha atau pengrajin sasirangan yang mengelola dan membuang limbahnya dengan cara yang salah sehingga mencemari sungai. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan adalah terbatasnya sumber daya manusia serta kurangnya anggaran biaya.
Saran untuk mengatasi permasalahan pengelolaan limbah sasirangan yaitu meningkatkan kerjasama antara para stakeholder dan pihak yang kompeten serta menghimpun partisipasi masyarakat pengrajin atau pelaku usaha sasirangan dan dalam penyelesaian permasalahan lingkungan. Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup juga harus dapat mengingkatkan ketegasan kepada pelaku usaha maupun pengrajin sasirangan jika didapati melakukan kesalahan dalam pengelolaan air limbah agar menimbulkan efek jera bagi mereka.
Kata Kunci: Peranan, Pengawasan, Pengelolaan Limbah