Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis perlindungan hukum terhadap Notaris atas Akta Pengikatan Jual Beli yang mencantumkan nilai jual beli yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya oleh para pihak yang berdampak pada ketidaksesuaian pembayaran PPH dan BPHTB dan menganalisis kedudukan dan keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli yang mencantumkan nilai jual beli yang tidak sesuai dengan harga jual beli yang sebenarnya oleh para pihak. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yaitu penelitian yang bersifat secara ilmiah dengan suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut. Hasil Penelitian Pertama : Perlindungan hukum terhadap notaris atas akta pengikatan jual beli yang mencantumkan nilai jual beli yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya oleh para pihak yang berdampak pada ketidaksesuaian pembayaran PPH dan BPHTB didasarkan pada ketentuan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat diterapkan kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatan. Sepanjang pelaksanakan tugas jabatan tersebut sesuai dengan cara yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, hal ini merupakan suatu imunitas terhadap Notaris dalam menjalankan tugas jabatan sesuai aturan hukum yang berlaku. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Jabatan Notaris. Kedua : Kedudukan dan keabsahan akta pengikatan jual beli yang mencantumkan nilai jual beli yang tidak sesuai dengan harga jual beli yang sebenarnya oleh para pihak, maka Akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli yang memuat nilai transaksinya lebih rendah adalah tetap sah karena tidak ada pelanggaran terhadap syarat subyektif dan objektif. Tetapi tidak memenuhi asas itikad baik dan melalukan perbuatan menyimpang dalam syarat materiiil, sehingga dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan jika ada pihak lain yang merasa keberatan.