Abstract:
Perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilakukan dengan memohon penetapan dari Pengadilan Negeri, untuk kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Dalam hal terjadi perceraian pada perkawinan beda agama yang dicatatkan, terdapat kekaburan hukum pada ketentuan untuk membagi harta bersama perkawinan, berkaitan dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis pembagian harta bersama dalam perceraian perkawinan beda agama serta untuk mengetahui diperbolehkan atau tidak dilakukannya pemilihan hukum untuk menyelesaikan pembagian harta bersama dalam perceraian perkawinan beda agama terkait dengan Pasal 37 UUP. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan Analitis. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, penyelesaian pembagian harta bersama pada perkawinan beda agama dalam kondisi normal sepatutnya dibagi dengan ketentuan hukum agama atau adat dari pihak suami, akan tetapi pemilihan hukum oleh para pihak adalah diperbolehkan berdasarkan asas persamarataan.