Abstract:
Tujuan penelitian : Membahas overmacht dan menilai pandemi covid-19 meupakan overmacht, maka tepat juga untuk mempertimbangkan kebijakan pemerintah yang dikeluarkan sebagai respon terhadap pandemic covid-19, namun perlu juga dalam keadaan ini bahwa untuk dapat mendalilkan overmacht, debitur juga perlu menunjukkan wabah pandemic covid-19 ini termasuk keadaan overmacht yang seperti apa. Maka, untuk menganalisis apakah pandemi covid-19 termasuk kategori overmacht dalam perjanjian dan menganalisis Apakah pandemi covid-19 berdampak sama dengan bencana alam yang lain terhadap batas waktu berakhirnya perjanjian yang dikaitkan dengan overmacht.
Hasil penelitian : dapat disimpulkan bahwa Ketika pemenuhan prestasi menimbulkan kesulitan pelaksanaan bagi debitur tertentu. Debitur masih mungkin memenuhi prestasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar yang tidak seimbang, atau menimbulkan bahaya kerugian yang besar sekali bagi debitur. Keadaan ini di dalam sistem Anglo–American disebut hardship yang menimbulkan hak untuk negosiasi kembali, maka para pihak dapat mempertimbangkan kondisi-kondisi yang seperti apa sajakah yang kiranya akan dapat diklaim oleh debitur sebagai keadaan memaksa sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa covid-19 yang terjadi dan menyebar ini dapat dikualifikasikan sebagai overmacht, dalam hal ini perlulah dibuktikan adanya hubungan kausalitas secara langsung antara wabah covid-19 beserta dengan kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi covid-19 yang berakibat pada ketidak mampuan untuk menjalankan kewajiban dalam suatu perjanjian. maka bencana nasional Covid-19 ialah overmacht yang bersifat sementara atau relative, yaitu suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya.