Abstract:
Bank Garansi Jaminan Reklamasi memiliki kekuatan hukum sebagai hak jaminan kebendaan yang memberikan hak preferen baik si pemegang bank garansi jaminan reklamasi maupun pihak bank sebagai pemegang hak jaminan dana jaminan yang berbentuk deposito yang telah diikat dengan perjanjian gadai. Persoalan muncul ketika dana jaminan reklamasi yang ada dalam kekuasaan bank sebagai agunan tersebut dipindahbukukan ke rekening kas negara oleh otoritas pajak untuk pelunasan hutang pajak perusahaan pemegang IUP/IUPK yang dijamin dengan bank garansi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kepastian hukum atas kekuatan jaminan bank garansi yang berfungsi sebagai jaminan reklamasi dimana dana jaminannya yang telah dikuasai oleh bank sebagai cover jaminan penerbitan bank garansi dalam perjalanan dieksekusi oleh otoritas pajak untuk pelunasan hutang pajak. Penelitian ini, menggunakan jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis yaitu penelitian yang bersifat secara ilmiah dengan suatu metode yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan menganalisanya dan dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh fakta tersebut Hasil Penelitian Pertama : Tindakan pemindahbukuan dana jaminan reklamasi yang dicover dengan bank garansi merupakan tindakan hokum semata yang pada akhirnya menimbulkan konflik norma antara satu sisi norma hukum pajak yang memberikan hak preferen kepada Negara untuk mengeksekusi asset atau harta milik penanggung pajak yang telah terikat dan berada dalam penguasaan bank sebagai barang agunan yang bersifat jaminan kebendaan (jaminan khusus) serta memberikan hak preferen kepada bank sebagai pemegang jaminan karena didasari oleh perjanjian gadai. Dalam posisi dan keudukannya sebagai jaminan reklamasi Bank Garansi secara hukum tidak dapat beralih fungsi untukmenjamin hutang pajak pihak yang dijamin. Kedua : Tindakan otoritas pajak memindahkan dana jaminan reklamasi pada bank oleh otoritas pajak untuk pelunasan hutang pajak telah menimbulkan akibat hukum.