Abstract:
Notaris dalam menjalankan jabatannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Jabatan Notaris). Menjalankan jabatannya, notaris bisa melakukan mal administrasi, sehingga mendapatkan sanksi administrasi terhadap perbuatannya tersebut. Undang-Undang Jabatan Notaris hanya mengatur tentang jenis sanksi mal administrasi, tidak ada penjelasan atau takaran kapan notaris bisa terkena jenis sanksi administrasi sesuai yang ada pada Undang-Undang Jabatan Notaris. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengenai bentuk sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Notaris yang melakukan mal administrasi menurut hukum kenotariatan dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai implikasi hukum sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan kepada Notaris. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bentuk sanksi administrasi notaris yang dijatuhkan kepada Notaris yang melakukan mal administrasi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014tentang Jabatan Notaris terdapat lima bentuk sanksi yaitu, sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Namun, tidak ada pengaturan terkait jenis perbuatan seperti apa yang bisa di sanksi dengan jenis sanksi administrasi tersebut. Implikasi hukum sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Notaris yang melanggar mal administrasi adalah notaris tidak bisa menjalankan kewenangannya sesuai seharusnya dan notaris yang terkena sanksi administrasi tidak akan berpengaruh terhadap akta yang dibuatnya selama akta yang dibuat notaris telah memenuhi unsur lahir, formil dan materil dari pembuatan akta otentik notaris.