Abstract:
Pernyataan pailit tersebut harus melalui proses pemeriksaan di pengadilan setelah memenuhi persyaratan didalam pengajuan permohonan. Pengertian kepailitan tersebut di atas maka esensi kepailitan secara singkat dapat dikatakan sebagai sita umum atas harta kekayaan debitor baik yang pada waktu pernyataan pailit maupun yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditor yang pada waktu debitor dinyatakan pailit mempunyai hutang yang dilakukan dengan pengawasan pihak berwajib.
Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis penerapan norma dan prinsip hukum kepailitan dalam putusan peradilan sudah memberikan perlindungan hukum tehadap deebitur pailit dan ntuk menganalisis erlindungan hukum terhadap debitor pailit setelah adanya putusan pengadilan dalam hal upaya pelunasan hutang kepada lebih dari satu kreditor selanjutnya kegunaan penelitian ini dilakukan dengan harapan dapat memberikan manfaat, baik manfaat maupun teoritis manfaat praktis yang dimana manfaat teoritis dapat berguna untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya mengenai debitor pailit dan dapat mengembangkan pengetahuan keilmuan, untuk memberikan masukan atau kontribusi secara teoritis bagi pengembangan ilmu pengetahuan, terkhusus mengenai hukum kepailitan, selanjutnya manfaat praktis Diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan bagi pihak-pihak, terkait dengan perlindungan terhadap debitor pailit dalam upaya pelunasan hutang.
Hasil dari penelitian ini bahwa Penerapan norma dan prinsip hukum kepailitan tidak sepenuhnya diterapkan seperti pada contoh putusan Mahkamah Agung No.327 K/PDT.SUS/2011 yang dimana berdasarkan Pasal 2 dan penjelasan butir 3 Undang-Undang 37 Tahun 2014 Tentang Kepailitan dan PKPU serta prinisip hukum mengedepankan asas keadilan agar tidak terjadi nya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kreditor kepada debitor yang telah dinyatakan pailit dan setelah Putusan pengadilan seperti pada contoh putusan Mahkamah Agung No.327 K/PDT.SUS/2011 tidak memberikan perlindungan hukum terhadap debitor yang telah dinyatakan pailit dalam hal upaya pelunasan hutang kepada lebih dari satu kreditor.