Abstract:
Tujuan Penelitian: Untuk menganalisa problematika pendaftaran tanah hak milik dan peralihannya oleh anak dan menganalisa hubungan antara PPAT, Kantor Pertanahan, dan para penghadap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan tipe penelitian “Doctrinal Research” yaitu secara sistematisasi mengkoreksi dan memperjelas suatu aturan hukum yang berlaku pada bidang hukum tertentu dengan cara menganalisisnya. Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada.
Hasil Penelitian: Berdasarkan Surat Edaran Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan angka 7 yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2015 menyatakan ditetapkan batasan usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Anak masih bisa melakukan pendaftaran peralihannya dengan walinya sebagaimana dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata. Pada prakteknya di Kantor Pertanahan untuk peralihan hak atas tanah oleh anak perlu surat penetapan perwalian dari pengadilan yang memberikan ijin kepada walinya untuk melakukan perbuatan hukum atau peralihan, pemindahan atau pembebanan hak sesuai ketentuan Pasal 309 dan
Pasal 393 KUH Perdata. Untuk pendaftaran tanah pertama kali oleh anak walaupun dengan perwalian, Kantor Pertanahan tidak bisa mencatatkan nama anak pada sertipikat tersebut dengan dasar batasan usia dewasa. Perlu ada aturan terhadap hal ini mengingat tidak semua tanah sudah bersertipikat sehingga anak akhirnya menunggu hingga dewasa untuk bisa mendaftarkan hak milik tanahnya.
Akta PPAT selain sebagai alat bukti telah terjadinya suatu perbuatan hukum akta tanah, juga berfungsi sebagai alat bukti untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya.. Akta yang telah dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban PPAT yakni tanggung jawab pada saat fase akta dan juga pasca penandatanganan akta tersebut. Pelaksanaan terhadap pembinaan dan pengawasan kinerja oleh Kantor Pertanahan terhadap PPAT dengan menerapkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah