Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup penggantian blanko sertipikat dan/atau pengukuran ulang terhadap bidang tanah dalam kegiatan pelaksanaan pendaftaran tanah. Dan juga untuk menganalisis bagaimana hukum menyikapi tindakan pejabat pertanahan yang mewajibkan penggantian blanko sertifikat dan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang tidak sesuai dengan perintah perundang-undangan agrarian. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian doktrinal yang menyediakan ekspos sistematis terhadap peraturan yang mengatur kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antar peraturan, menjelaskan area yang mengalami hambatan, dan bahkan memperkirakan perkembangan mendatang. Penelitian ini bersifat peskriftif analitis yang bertujuan memberikan petunjuk atau ketentuan untuk mendapatkan saran-saran yang kemudian dianalisa untuk memecahkan isu hukum yang diangkat.
Orang atau badan hukum yang telah mendaftarkan bidang tanahnya diberikan bukti kepemilikan berupa sertipikat atau bentuk lain yang resmi ditetapkan oleh pejabat berwenang, bukti kepemilikan berupa sertipikat dipegang dan dijaga oleh yang diberikan padanya hak oleh negara. Daripada itu tiadalah kewajiban atasnya untuk mengganti alas hak itu tanpa keinginan atau permohonan yang bersangkutan kecuali negara mengatur secara menyeluruh keberlakuannya atas tujuan tertentu.
Tindakan Pejabat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional di Daerah mewajibkan penggantian blanko dan/atau pengukuran ulang bidang tanah atas adanya kepentingan pemegang sertifikat hak milik atas tanah untuk menjadikan jaminan kebendaan atau peralihan kepemilikan menimbulkan beban biaya tinggi dan tindakan itu diluar dari kaidah aturan yang berlaku, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dapat diklasifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan yang berdasarkan ketentuan yang dimaksud berupa Keputusan Tata Usaha Negara tercantum dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.