Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang melakukan perkawinan sah tidak tercatat dalam hal pengikatan pembebanan hak tanggungan atas tanah. Dan juga untuk menganalis bentuk pengikatan pembebanan hak tanggungan atas tanah dalam hal terdapat pihak yang melakukan perkawinan sah tidak tercatat. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, tipe penelitian doktrinal. Penelitian ini bersifat peskriftif analitis.
Langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang melakukan perkawinan sah tidak tercatat dalam hal pengikatan pembebanan hak tanggungan atas tanah walaupun sampai saat ini masih terjadinya kekosongan hukum mengenai perkawinan sah tidak tercatat yang melibatkan harta bersama dalam pembebanan hak tanggungan., dalam hal pembuktian perkawinan, ada beberapa solusi untuk membuktikan adanya perkawinan diantara mereka yang menjadi salah satu syarat pendukung dari pendaftaran APHT selain surat nikah dibawah tangan, yaitu dengan dibuatkan akta pernyataan yang dibuat oleh atau dihadapan notaris yang menyatakan bahwa suami istri tersebut melakukan perkawinan yang sah hanya saja tidak tercatat sehingga apabila dikemudian hari terjadi masalah maka pihak suami istri tersebutlah yang akan bertanggung jawab atas pernyataannya dan juga menunjukkan Kartu Keluarga yang dibuat oleh catatan sipil.
Bentuk pengikatan pembebanan hak tanggungan atas tanah dalam hal terdapat pihak yang melakukan perkawinan sah tidak tercatat dalam pelaksanaannya dengan dibuatkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dalam komparisi akta memuat dan menjelaskan tentang pekawinan sah tidak tercatat yang dilakukan, memuat persetujuan/ijin tertullis menyangkut kapasitas dan kewenangan pemegang hak atas objek hak tanggungan.