Abstract:
Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif pada dasarnya di
selesaikan di kantor polisi dengan mengedepankan perdamaian antara pihak pelaku
pidana dan pihak korban. Apabila tercapai suatu perdamaian maka hukum pidana
terhenti, melainkan di lanjutkan dengan hukum perdata yang berkaitan dengan
perjanjian perdamaian. Perjanjian perdamaian di kantor polisi berupa bentuk
tanggung jawab pelaku pidana seperti mengembalikan barang, mengganti kerugian,
menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana serta mengganti
kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana dengan dibuktikan dengan surat
kesepakatan perdamaian oleh petugas kepolisian. Adapun upaya para pihak dalam
mencari keadilan serta perlindungan hak dan kewajiban apabila terjadi wanprestasi
terhadap perjanjian perdamaian tersebut, para pihak dapat meminta notaris untuk
membuat akta perdamaian dan akta tambahan lainnya seperti akta hak tanggungan
dan akta jaminan fidusia yang dianggap melindungi pihak korban untuk
memperoleh haknya kembali dan memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan akta perdamaian
serta kewenangan notaris dalam penanganan perkara pidana berdasarkan keadilan
restoratif demi mencapai keadilan dan perlindungan hukum bagi para pihak yang
membuat perjanjian perdamaian.