Abstract:
ABSTRAK
Kata Kunci: Limitasi, Perlindungan, Korban, Keadilan
Aspek penegakan hukum terhadap persoalan hukum tentang rasa keadilan pasca
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menimbulkan perubahan yang cukup
signifikan. Pasal 5 dan pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan yang diberikan
sejak tahap penyelidikan hingga berakhirnya sesuai ketentuan sedangkan UndangUndang No 31 Tahun 2014 mengenai limitasi dan/batas waktu tidak memberikan
rincian berapa lama masa perlindungan itu diberikan oleh LPSK, ketidak tegasan
aturan ini membuat korban yang mengalami ancaman yang membahayakan dirinya
seperti mendapatkan ancaman merasa khawatir.
Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat
setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Perhatian terhadap korban
yang diberikan oleh negara terjadi cukup signifikan pasca diterbitkannya UU LPSK
khususnya Pasal 5 dan pasal 8. LPSK mempunyai kekurangan dalam hal
memberikan perlindungan yang berkeadilan kepada korban. Dalam hal
pengarusutamaan perspektif keadilan bagi korban tindak pidana pada sistem
peradilan pidana dan penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memenuhi
hak-hak korban. Hak pokok korban tindak pidana yang seharusnya dijamin dan
dilindungi oleh negara dengan diberikan kepada korban atas tersedianya
mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi, restitusi, kompensasi. Kedua,
pada hakikatnya nilai keadilan itu dapat diartikan dengan keadaan yang seimbang
apabila dikatakan dengan perlindungan korban maka dalam perspektif pemerintah
dan perspektif korban dan pelaku kepentingannya akan sama-sama terakomodir
dan seimbang dalam norma atau peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini
perlu mendapat atensi penting karena berkorelasi dengan proses penanganan yang
dijalankan oleh lembaga penegak hukum lainnya agar dapat ditangani secara cepat,
tepat, dan efektif untuk mendapatkan perlindungan serta jaminan keamanan dan
pemberian ganti rugi, restitusi dan kompensasi.