Abstract:
ABSTRAK
Herlannor Sukma, D1B114259 : “Proses terbentuknya Badan Usaha Milik
Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak”. Dibawah bimbingan
Pathurahman selaku Pembimbing I
Penelitian ini bertujuan untuk : Mengetahui proses terbentuknya Badan
Usaha Milik Desa bersama (Bumdes) Di Kecamatan Alalak”.
Penelitian ini menggunakan teori dari dwiyanto (2006) yang menghasilkan
metode analisis yaitu Miles dan huberman tipe penelitian ini adalah kualitatif
dengan mengurai data secara deskriptif teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah melalui cara observasi wawancara dokumentasi dan studi kepustakaan
analisis data menggunakan pengumpulan data penyajian data reduksi dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses terbentuknya Bumdes
Bersama Mandiri inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa, potensi
usaha ekonomi Desa, sumberdaya alam di Desa, sumberdaya manusia yang
mampu mengelola Bumdes dan penyertaan modal dari Pemerintah Desa maupun
pribadi dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk
dikelola sebagai bagian dari usaha Bumdes. Musyawarah Desa untuk Mendirikan
Bumdes bersama Alalak Mandiri di Kabupaten Barito Kuala Pendirian Bumdes
sebagaimana disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa. Musyawarah Desa untuk mendirikan Bumdes sesuai dengan
kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola Bumdes,
modal usaha BUM Desa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BUM Desa. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan
Desa tentang Pendirian BUM Desa. BUMDES bersama antar desa merupakan
milik 2 desa atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar
Desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa kemudian Bumdesa
bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian
Bumdesa bersama Pemerintah Desa, anggota Badan permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya dan tokoh masyarakat.
Diharapkan kedepannya dapat Meningkatkan kerjasama dengan desa desa
terkait untuk lebih memperlebar usaha usaha di samping usaha yang ada.
Melakukan Pembinaan pada masyarakat tentang potensi desa dan SDM yang lebih
menonjol di masyarakat selain usaha yang ada untuk masyarakat agar mempunyai
dampak keberhasilan yang lebih optimal.
Kata Kunci : Proses, Bumdes, Alalak.