Abstract:
Abstrak
Responsivitas merupakan suatu kemampuan lembaga dalam memberikan reaksi terhadap suatu rangsangan masuk dari pihak luar. Hal ini didasarkan dengan adanya upaya pemberian pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada masyarakat selaku penerima layanan tersebut. Pada tahun 2021, terjadi puncak peningkatan laporan yang diterima atau ditangani oleh Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana responsivitas pada Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkhusus laporan masyarakat di tahun 2021. Data penelitian yang digunakan adalah data kualitatif, dengan menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dinyatakan bahwa responsivitas Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan sudah dapat dikatakan baik. Hal ini mengacu dari hasil pembahasan pada indikator responsivitas yang digunakan. Yang mana dari 6 indikator yang digunakan oleh peneliti, 5 indikator diantaranya sudah baik yaitu merespon tiap pelanggan atau penerima layanan yang ingin mendapatkan pelayanan, petugas atau aparatur pemberi layanan memberikan pelayanan dengan cepat, petugas atau aparatur pemberi layanan memberikan pelayanan dengan tepat, petugas atau aparatur pemberi layanan memberikan pelayanan dengan cermat, petugas atau aparatur pemberi layanan memberikan pelayanan dengan tepat waktu dan hanya 1 indikator saja yang dapat dikatakan kurang baik, yaitu indikator yang menjelaskan bahwa masih terdapat adanya keluhan dari pengguna jasa. Adapun faktor yang mempengaruhi responsivitas Lembaga Ombudsman Kalimantan Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat adalah sikap terlapor dan informasi pelapor.
Kata Kunci: Responsivitas, Ombudsman, Pelayanan Publik.