Abstract:
Abstrak
KHUSNUL KHOTIMAH, 1810411320004, 2022. Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat, Menyusun Skripsi ini dengan judul “Pelayanan Publik Dalam Legalisasi Surat Pengantar Nikah Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Kecamatan Banjarmasin Selatan” Di bawah bimbingan Hj. Aulia, S.Sos. M. AP
Penelitian ini berawal dari adanya penurunan tingkat pelayanan pada legalisasi surat pengantar nikah pada masa pandemi COVID-19 di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kemudian dikeluarkan surat PAWALI Kota Banjarmasin terkait dengan jam pelayanan. Kemudian diketahui bahwa selain karena jam pelayanan ada permasalahan terkait dengan tenaga Ahli SDM dan permasalahan yang ada di dalamnya.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Kemudian peneliti menggunkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan. Adapun teknik pengumpilan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi serta analisis data.
Hasil penelitian ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan menunjukan bahwa pelayanan publik pada legalisasi surat pengantar nikah pada masa pandemi COVID-19 di Kecamatan Banjarmasin Selatan sudah berjalan dengan baik apabila dilihat dari persyaratan, waktu pelayanan, biaya/tarif dan produk pelayanan. Sedangkan apabila dilihat dari prosedur serta pengelolan pengaduan masih kurang baik dikarenakan kurangnya keterampilan dalam bidang IPTEK dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait sistem pengaduan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saran mengenai penelitian ini adalah dilakukannya pelatian kepada staff pelayanan kemudian memperkenalkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem pengaduan untuk meningkatkan pelayanan publik Di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Standar Pelayanan, Legalisasi Surat Pengantar Nikah