Abstract:
ABSTRAK
Setiap organisasi menginginkan sumber daya manusia yang berkualitas. Perencanaan
merupakan langkah pertama yang diperlukan oleh organisasi untuk mewujudkannya.
Bergeraknya sebuah organisasi dalam mencapai tujuanya ditentukan oleh perencanaan yang dibuat khususnya dalam perencanaan sumber daya manusia. Direktorat Reserse Kriminal Khusus merupakan pelaksana tugas Reserse Kriminal Khusus pada tingkat daerah, memerlukan personil yang handal dan memiliki kompetensi di bidangnya. Demi memenuhi jumlah personil yang tertuang pada Perpol No.14 Tahun 2018 dibuatlah tahapan perencanaan sumber daya manusia pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang terdiri dari:1)Membuat data perencanaan;2)Dirapatkan bersama pimpinan;3)Membuat usulan;4)Surat perintah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan data yang mendalam dengan tipe deskriptif dimana data penelitian yang terkumpul berbentuk kata-kata. Hasil peneltian perencanaan untuk kebutuhan masa depan dengan memperhatikan jumlah pegawai yang diperlukan dan kualifikasi yang diperlukan sudah cukup baik. Hanya saja pada jangka waktu kebutuhan pegawai yang diperlukan tidak ditentukan. Faktor penghambat dalam perencanaan sumber daya manusia pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yaitu kebijakan, waktu, rekomendasi, dan disiplin. Dengan begitu kinerja personil yang ada di maksimalkan serta berusaha memenuhi jumlah yang ditentukan, memberikan batas waktu dalam pembuatan sebuah perencanaan sumber daya manusia dan lebih aktif dalam memberikan rekomendasi serta meningkatkan tingkat disiplin.
Kata Kunci : Perencanaan, Sumber Daya Manusia, Direktorat Kriminal Khusus