Abstract:
Tujuan dari penelitian adalah mengetahui bentuk perlawanan terperiksa pelanggaran kode etiik KPK yang tidak menerima putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi serta mengetahui mekanisme pelaksanaan mengenai pemulihan nama baik dalam putusan pelanggaran kode etik KPK. Adapun penelitian kali ini menggunakan penelitian normatiif adalah melalui mengumpulkan bahan-bahan hukum seperti hukum primer, hukum sekunder dan tersiier.
Penelitian ini menunjukan hasil bahwa, Pertama: perlu adanya revisi pada peraturan undang-undang yang mengatur terkait mengenai bentuk upaya atau perlawanan hukum berupa mengajukan keberatan tertulis, jelas dan terperinci melalui peraturan Dewan Pengawas KPK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Kedua: perlunya dimuat dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK yang lebih jelas dan terperinci mengenai bentuk efektifitas pemulihan hak-hak sang terperiksa dalam mengembalikan nama baik apabila tidak terbukti secara sah dan bersalah melalui persidangan kode etik menggunakan ketentuan KUHAP sehingga tidak terjadi kekaburan norma.
Kata Kunci: Perlawanan, Dewan Pengawas, Pemulihan Hak-hak terperiksa, Kode Etik