Abstract:
ABSTRAK
Juwita, NIM 1810411320008, 2022, Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, di Bawah Bimbingan Sugeng Karyadi.
Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sebagai salah satu Kecamatan yang menerima pelimpahan wewenang dari Bupati Tanah Bumbu terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. PATEN merupakan program dari pemerintah yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui satu loket pelayanan. Izin usaha mikro dan kecil merupakan salah satu pelayanan PATEN dalam bidang perizinan di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang bertujuan untuk memberikan legalitas atau payung hukum serta pembedayaan kepada masyarakat atau pelaku usaha terkait dengan usaha yang di milikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Kualitas Pelayanan Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu. 2) Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Pelaksanaan Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu.
Metode Penelitian yang di gunakan adalah pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu berupa Observasi, Wawancara dan Dokumentasi untuk kemudian di analisis menggunakan Teknik Pengukuran kualitas pelayanan berdasarkan Peraturan MENPAN Nomor 16 Tahun 2014 yang terdiri dari Persyaratan, Prosedur, Waktu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Sedangkan untuk teknik analisis data yang digunakan antara lain yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Admnistrasi Terpadu Kecamatan dalam Pembuatan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan Simpang Kabupaten Tanah Bumbu masih kurang baik, hal ini di lihat dari segi persyaratan, waktu pelayanan dan penanganan pengaduan, saran dan masukan di kecamatan tersebut masih kurang baik dan kurang efektif. Walaupun demikian dalam hal prosedur pelayanan, petugas pelayanan di Kecamatan Simpang Empat melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada. Begitupun terkait dengan faktor pendukung dalam pembuatan IUMK ini yaitu adanya faktor organisasi, kemudian letak geografis kecamatan, serta kerjasama antar pegawai dan atasan. Adapun faktor penghambat dari pembuatan IUMK ini yaitu tanda tangan Camat yang terlambat, kedisplinan pegawai yang kurang, serta fasilitas pelayanan yang kurang baik.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Kualitas Pelayanan, Izin Usaha Mikro dan Kecil